Saturday, December 22, 2018

Undang-undang Pemajuan Kebudayaan 2017

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.504 pulau, dari pulau Sabang sampai Merauke,  terletak diantara dua benua besar yaitu Asia dan Australia, terletak di antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, menjadikan Indonesia mempunyai letak strategis dalam perkembangan dunia dari masa lampau sampai masa sekarang. Oleh karena itu, banyak sekali bangsa-bangsa dari seluruh dunia yang datang ke Indonesia untuk berbagai tujuan mereka. Hasil interaksi berabad-abad antara bangsa asing dan bangsa indonesia menghasilkan beragam kebudayaan yang telah mengakar di seantero negeri ini.

Kebudayaan di Indonesia telah berkembang sedemikian rupa dan sangat kaya akan keanekaragaman, kebudayaan juga telah diakui founding father's kita sebagai hal yang penting yang dapat menjadi perekat dan identitas bangsa kita. Hal ini ditunjukkan dengan kebudayaan menjadi salah satu pasal dalam Undang-undang Dasar tahun 1945 yaitu pasal 32 yaitu Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Akan tetapi, sampai tahun 2017, Indonesia belum mempunyai Undang-undang yang mengatur tentang kebudayaan yang menjadi penerjemah dari UUD 1945 pasal 32 tersebut. Upaya untuk membuat undang-undang ini sudah dimulai dari tahun 1982 dengan nama Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan, akan tetapi selama 35 tahun RUU tersebut barulah di sahkan menjadi Undang-undang pada tahun 2017 dan berganti nama menjadi Undang-undang Pemajuan Kebudayaan yang disahkan tanggal 24 April 2017.

(sumber : kebudayaan.kemdikbud.go.id)




Undang-undang nomor 5 tahun 2017 bertujuan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia ditengah peradaban dunia. Globalisasi bukan merupakan ancaman yang harus dihindari, tetapi dianggap sebagai peluang. Undang-undang nomor 5 tahun 2017 mempunyai 61 pasal yang terbagi dalam 9 bab. Berisi ketentuan umum, pemajuan, hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, pendanaan, penghargaan, larangan, ketentuan pidana dan penutup.

Menurut undang-undang ini, cara untuk memajukan kebudayaan dengan 4 tahapan , yaitu pelindungan, pengembangan, pembinaan dan pemanfaatan. Pelindungan yaitu upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan melalui Inventarisasi, Pengamanan, Pemeliharaan, Penyelamatan, dan Publikasi. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan. Pemanfaatan bertujuan untuk membangun karakter bangsa, meningkatkan ketahanan budaya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk meningkatkan peran aktif serta pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan

Ada 10 objek pemajuan kebudayaan (OPK) yang harus di lindungi, dikembangkan, dibina dan dimanfaatkan yang menjadi amanat dalam undang-undang ini, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. Indonesia sangat kaya mengenai 10 OPK ini.

Untuk mewujudkan pemajuan kebudayaan menurut undang-undang ini yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah, ada alur penyusunan sehingga rencana kerja tersebut terbentuk. Pertama-tama yaitu dibuatnya Pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) dari tiap kabupaten/kota, setelah itu PPKD provinsi, kemudian dibuatlah strategi kebudayaan nasional, selanjutnya akan menjadi rencana induk pemajuan kebudayaan, yang kemudian akan dimasukkan dalam rencana pembangunan janga panjang dan jangka menengah nasional dan akhirnya dituangkan dalam rencana kerja pemerintah tiap tahunnya. 

Sampai saat ini menurut data dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud sudah ada 279 kabupaten/kota yang telah menyelesaikan PPKDnya, termasuk kabupaten Kutai kartanegara yang telah menyelesaikan dokumen PPKD tepat waktu, serta sudah ada 29 provinsi yang juga telah menyelesaikan PPKDnya, oleh karena itu menurut amanat undang-undang, saat ini juga telah dibuatnya strategi kebudayaan nasional yang mengacu kepada PPKD kabupaten/kota maupun provinsi yang telah diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 Desember 2018 sekaligus diadakannya Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) tahun 2018. Semoga setelah dirampungkannya strategi kebudayan nasional akan secepatnya dibuat Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Indonesia. 

Ada angin segar bagi pemajuan kebudayaan di Indonesia, akhirnya pemerintah akan menganggarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pemajuan kebudayaan yang ada di daerah bagi kabupaten/kota dan provinsi yang telah menyelesaikan PPKDnya, akan tetapi besarannya saat ini belum diketahui, semoga DAK ini dapat bermanfaat dan bisa memajukan kebudayaan Indonesia.

1 comment:

  1. Ada no hp yg bisa sy hubungi kah pak? karena sy ikut seleksi penggiat budaya asal Kukar

    ReplyDelete

Pesona Tari Belian Namang Kedang Ipil

Tari Belian Namang merupakan tari yang berkembang di Desa Kedang Ipil yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Tari...