Saturday, December 22, 2018

Undang-undang Pemajuan Kebudayaan 2017

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.504 pulau, dari pulau Sabang sampai Merauke,  terletak diantara dua benua besar yaitu Asia dan Australia, terletak di antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, menjadikan Indonesia mempunyai letak strategis dalam perkembangan dunia dari masa lampau sampai masa sekarang. Oleh karena itu, banyak sekali bangsa-bangsa dari seluruh dunia yang datang ke Indonesia untuk berbagai tujuan mereka. Hasil interaksi berabad-abad antara bangsa asing dan bangsa indonesia menghasilkan beragam kebudayaan yang telah mengakar di seantero negeri ini.

Kebudayaan di Indonesia telah berkembang sedemikian rupa dan sangat kaya akan keanekaragaman, kebudayaan juga telah diakui founding father's kita sebagai hal yang penting yang dapat menjadi perekat dan identitas bangsa kita. Hal ini ditunjukkan dengan kebudayaan menjadi salah satu pasal dalam Undang-undang Dasar tahun 1945 yaitu pasal 32 yaitu Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Akan tetapi, sampai tahun 2017, Indonesia belum mempunyai Undang-undang yang mengatur tentang kebudayaan yang menjadi penerjemah dari UUD 1945 pasal 32 tersebut. Upaya untuk membuat undang-undang ini sudah dimulai dari tahun 1982 dengan nama Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan, akan tetapi selama 35 tahun RUU tersebut barulah di sahkan menjadi Undang-undang pada tahun 2017 dan berganti nama menjadi Undang-undang Pemajuan Kebudayaan yang disahkan tanggal 24 April 2017.

(sumber : kebudayaan.kemdikbud.go.id)


Pesona Tari Belian Namang Kedang Ipil

Tari Belian Namang merupakan tari yang berkembang di Desa Kedang Ipil yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Tari...